Menakar Keadilan dalam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak: Perlindungan Hukum Bagi Buruh dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas ekonomi sering melibatkan perjanjian hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya mengenai objek yang disepakati. Dalam sistem Hukum Perdata Indonesia, terdapat berbagai jenis perjanjian yang diatur, termasuk hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan PHK (PHK) berdasarkan UU Cipta Kerja serta untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak. Penelitian ini bersifat normatif dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini melibatkan penelaahan kaidah, norma, dan aturan yang relevan dengan PHK sepihak melalui studi kepustakaan, yang mencakup pembacaan, pengutipan, penyalinan, dan analisis teori-teori terkait. Data utama yang digunakan adalah data sekunder, sedangkan data primer berfungsi sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kasus PHK sepihak yang melanggar UU Cipta Kerja. Ketidakjelasan sanksi dalam undang-undang tersebut menciptakan celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak. Pekerja yang terkena PHK sepihak berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, yang merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas ekonomi. Perusahaan yang melakukan PHK sepihak juga harus menghadapi sanksi sesuai dengan pelanggaran undang-undang dan ketidakpastian hak-hak konstitusional warga negara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.