Dasar Pertimbangan Hukum Tindak Pidana Pengeroyokan: Kajian Ratio Decidendi Putusan Nomor 355/Pid.B/2017/PN Bkn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana pengeroyokan pada Pengadilan Negeri Bangkinang mengalami peningkatan pada 5 (lima) tahun terakhir. Berdasar dari alasan tersebut, putusan Nomor 355/Pid.B/2017/PN Bkn, menyatakan bahwa para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Majelis hakim dalam ketetapannya menyatakan tidak adanya kesengajaan atau mens rea dari para terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut. Sementara, pada persidangan telah dihadirkan alat bukti berupa saksi, ahli dan surat sebagai penunjang laporan kerugian korban. Hasil panel menyatakan bahwa dengan menggunakan teori pertimbangan hakim, teori tindak pidana pengeroyokan dan teori pembuktian, unsur mens rea serta pemenuhan pasal 170 ayat (1) KUHP dapat terpenuhi. Ketetapan putusan seharusnya adalah dengan menghukum para terdakwa sesuai dengan bunyi pasal 170 ayat (1) KUHP.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.