Penyimpangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dengan Prinsip Meaningfull Participation
Isi Artikel Utama
Abstrak
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang meaningful participation. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis UU No. 13 Tahun 2022 dan menemukan bahwa hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini berpotensi melemahkan legitimasi hukum dan menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, mekanisme partisipasi masyarakat perlu diperkuat guna memastikan kualitas demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.