Penerapan Teori Positivisme Hukum dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Yofi Permatasari
Rasji

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui konsep teori positivisme hukum pada sistem hukum Indonesia disertai penerapannya dalam perkara kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalahh studi pustaka dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder melalui analisa ata secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kepastian hukum mampu memberikan jaminan terhadap masyarakat atas hak yang dimilikinya demi mewujudkan hukum yang adil dan proporsional. Dalam kepailitan, terdapat pengaruh positivisme melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menerapkan beberapa asas yaitu asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan dan asas integritas

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Permatasari, Y., & Rasji. (2025). Penerapan Teori Positivisme Hukum dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.867
Bagian
Articles