Jaminan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Isi Artikel Utama

Fara Puspita Aqila Ningrum

Abstrak

Perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menimbulkan persoalan hukum terkait status kewarganegaraan anak yang dihasilkan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur mekanisme kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan serta studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan ruang bagi status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, terdapat berbagai hambatan dalam implementasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, kompleksitas birokrasi, serta perbedaan prinsip hukum antara Indonesia dan negara pasangan asing. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan, peningkatan koordinasi antarinstansi pemerintah, serta edukasi yang lebih luas bagi masyarakat guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak hasil perkawinan campuran.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aqila Ningrum, F. P. (2025). Jaminan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.868
Bagian
Articles