Filsafat Positivisme Hukum dalam Pemberantasan Pencucian Uang: Analisis Kepastian Hukum dan Implementasi di Indonesia

Isi Artikel Utama

Rasji
Rupertus Arvinci Ngabut

Abstrak

Pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Dalam upaya pemberantasannya, pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum melalui regulasi yang tegas dan penerapan hukum yang kaku sesuai dengan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 menjadi landasan utama dalam pencegahan dan penindakan pencucian uang, tetapi implementasinya sering menghadapi kendala akibat rigiditas pendekatan positivisme yang kurang mengakomodasi perkembangan terhadap modus kejahatan yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara positivisme hukum dan pendekatan yang lebih progresif untuk menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap pencucian uang di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasji, & Ngabut, R. A. (2025). Filsafat Positivisme Hukum dalam Pemberantasan Pencucian Uang: Analisis Kepastian Hukum dan Implementasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.870
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Rasji, Universitas Tarumanegara

Dosen di Universitas Tarumanegara