Analisis Yuridis terhadap Pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam Kasus Pengakhiran Suatu Perjanjian Karena Terjadinya Wanprestasi

Isi Artikel Utama

Mohamad Ali
Mohammad Hifni

Abstrak

Di Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa wanprestasi dari salah satu pihak tidak langsung mengakhiri perjanjian, tetapi harus terlebih dahulu dibawa ke hadapan hakim. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak-pihak biasanya tidak memperhatikan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata, sehingga jika terjadi wanprestasi, perjanjian bisa diakhiri secara sepihak. Inti masalah dalam artikel ini berkaitan dengan pandangan para ahli hukum tentang pengabaian Pasal 1266 KUH Perdata serta penerapan klausul pengabaian Pasal 1266 KUH Perdata berdasarkan keputusan-keputusan pengadilan. Penelitian ini adalah studi hukum normatif yang memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari analisis literatur. Artikel ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara ahli hukum mengenai apakah para pihak diperbolehkan untuk mengabaikan Pasal 1266 KUH Perdata, dilihat dari karakteristik norma hukumnya, situasi per situasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Berdasarkan analisis putusan-putusan pengadilan oleh Penulis, sebagian besar hakim menyetujui penerapan klausul pengabaian Pasal 1266 KUH Perdata dengan dasar Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Dengan demikian, kesepakatan antara para pihak mengenai pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam perjanjian wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim yang menolak penerapan klausul pengabaian Pasal 1266 KUH Perdata beranggapan bahwa tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 KUH Perdata tersebut

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ali, M., & Hifni, M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam Kasus Pengakhiran Suatu Perjanjian Karena Terjadinya Wanprestasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.877
Bagian
Articles