Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Transaksi Berbasis Blockchain Berdasarkan Hukum di Indonesia dan Implikasinya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji keabsahan tanda tangan elektronik dalam transaksi berbasis blockchain di Indonesia. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi blockchain di sektor keuangan, perdagangan, dan pemerintahan, pemahaman tentang posisi hukum tanda tangan elektronik menjadi krusial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, mencakup studi kasus dan analisis dokumen hukum yang relevan termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai tantangan dan implikasi hukum yang dihadapi dalam penerapan tanda tangan elektronik dalam konteks blockchain, serta rekomendasi untuk pengembangan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap inovasi teknologi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.