Konsep Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Pokok Berperspektif Social Defence dan Budaya Moral dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Isi Artikel Utama

Luna Dezeana Ticoalu
Relys Sandi Ariani
Herlin Sri Wahyuni

Abstrak

Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan utama di Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan, namun nyatanya masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Pertama, secara substansi pada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor) belum memberikan efek jera kepada pelakunya. Kedua, kelemahan dalam struktur hukum fungsi lembaga yang berwenang. Ketiga, budaya penerapan sanksi hanya berperspektif yuridis dan tidak menekankan pada nilai masyarakat (Shame Culture dan Guilt Culture). Maka, penulis menawarkan solusi dari permasalahan tersebut yaitu Konsep Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Pokok Berperspektif Social Defence dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Konsep ini merupakan penerapan sanksi kerja sosial ke dalam pidana pokok yang ditinjau dari teori Social Defence dengan mengintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat sebagai upaya menanamkan nilai Shame Culture dan Guilt Culture. Penerapan sanksi kerja sosial ke dalam pidana pokok ditinjau dari teori Social Defence dan menanamkan nilai Shame Culture dan Guilt Culture dengan cara sanksi diberikan secara kumulatif dengan sanksi pidana pokok. Konsep ini melibatkan Jaksa, Hawasmat dan Lapas dalam pelaksanaan kerja sosial. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ticoalu, L. D., Ariani, R. S., & Wahyuni, H. S. (2021). Konsep Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Pokok Berperspektif Social Defence dan Budaya Moral dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 555–567. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.88
Bagian
Articles