Analisis Juridis UU Nomor 7 Tahun 2017 Periode Pemilu Tahun 2024 Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan di Sulawesi Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan bagian dari proses demokrasi yang diatur dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, praktik pemasangan APK sering menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran visual dan limbah plastik. Penelitian ini menganalisis implementasi aturan pemasangan APK pada Pemilu 2024 di Sulawesi Utara dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan masih banyak pelanggaran, seperti pemasangan di fasilitas umum dan penggunaan bahan tidak ramah lingkungan. Diperlukan pengawasan lebih ketat, penegakan hukum tegas, serta sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan aturan pemasangan APK yang berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.