Tinjauan Hukum tentang Notaris yang Melanggar Kode Etik Profesi dalam Penyusunan Akta Jual Beli Saham

Isi Artikel Utama

Chusnul Hotimah
Ahmad Tarmidi

Abstrak

Tinjauan hukum ini membahas pelanggaran kode etik notaris dalam pembuatan akta jual beli saham, khususnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 15K/Pid/2020. Notaris melanggar kode etik dengan tidak memparaf akta oleh penghadap, pembeli, dan penjual, yang melanggar Pasal 16 ayat 7 dan 8 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan larangan notaris pada Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. Pelanggaran ini tidak hanya merusak integritas profesi notaris tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli saham. Sanksi yang diberikan terhadap notaris yang melanggar kode etik dapat berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara, atau pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia. Untuk meningkatkan integritas profesi notaris, perlu dilakukan upaya peningkatan pemahaman kode etik dan peningkatan pengawasan terhadap notaris. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang pelanggaran kode etik notaris dan implikasinya terhadap profesi notaris.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hotimah, C., & Tarmidi , A. . (2025). Tinjauan Hukum tentang Notaris yang Melanggar Kode Etik Profesi dalam Penyusunan Akta Jual Beli Saham. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.881
Bagian
Articles