Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. Agro Muara Rupit (West) oleh Polres Muratara (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : Lp/B-23/Vi/2022/Sumsel/Res.Muratara)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pencegahan dan pemberantasan kejahatan adalah bagian dari tugas pemerintahan dalam penegakan hukum. Secara sempit, penegakan hukum dikaitkan dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan melalui sistem peradilan pidana. Kepolisian sebagai garda terdepan berperan dalam penyidikan. Permasalahan tesis ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit PT. Agro Muara Rupit (WEST) oleh Polres Muratara serta faktor penghambatnya. Penelitian hukum empiris ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara penal tanpa restorative justice karena ditolak perusahaan. Hambatan utama adalah penolakan RJ, serta faktor penegak hukum, sarana prasarana, dan budaya masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.