Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. Agro Muara Rupit (West) oleh Polres Muratara (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : Lp/B-23/Vi/2022/Sumsel/Res.Muratara)

Isi Artikel Utama

Ahmad Redo Fernando
Hambali Yusuf
Ismail Pettanasse

Abstrak

Pencegahan dan pemberantasan kejahatan adalah bagian dari tugas pemerintahan dalam penegakan hukum. Secara sempit, penegakan hukum dikaitkan dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan melalui sistem peradilan pidana. Kepolisian sebagai garda terdepan berperan dalam penyidikan. Permasalahan tesis ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit PT. Agro Muara Rupit (WEST) oleh Polres Muratara serta faktor penghambatnya. Penelitian hukum empiris ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara penal tanpa restorative justice karena ditolak perusahaan. Hambatan utama adalah penolakan RJ, serta faktor penegak hukum, sarana prasarana, dan budaya masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fernando, A. R., Yusuf, H., & Pettanasse, I. (2025). Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. Agro Muara Rupit (West) oleh Polres Muratara (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : Lp/B-23/Vi/2022/Sumsel/Res.Muratara). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.885
Bagian
Articles