Akulturasi Budaya Hukum dalam Pendidikan Anti Korupsi bagi Siswa Sekolah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Antikorupsi adalah suatu prinsip yang menjadi dasar bagi timbulnya pergerakan sosial di dalam masyarakat. Gagasan untuk membuat benteng guna mengatasi kegelisahan tentang massifnya perilaku menyimpang yang melanggar hukum, yakni korupsi. Gerakan antikorupsi dilakukan dengan tujuan mendorong perilaku-perilaku yang aktif mencegah adanya perbuatan korupsi. Bagi siswa sekolah, gerakan ini diperkenalkan sebagai pendidikan antikorupsi, yang pada dasarkan memperkenalkan dan memperluas wawasan tentang korupsi yang sudah menjadi isu hukum faktual dalam masyarakat. Pada prinsipnya, pendidikan korupsi dalam perpektif budaya hukum, senyatanya memberikan ruang untuk memasukkan perilaku-perilaku kepatuhan hukum kepada anggota masyarakat tertentu, agar tercipta suatu budaya hukum, taat kepada hukum yang berlaku. Pendekatan budaya hukum antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dilakukan karena korupsi sudah menjadi sebuah perilaku budaya, dianggap lumrah, di berbagai lembaga, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap perilaku etis di masyarakat. Budaya hukum anti korupsi dalam pendidikan antikorupsi di sekolah, sesungguhnya menjadi suatu proses memadukan budaya kepatuhan hukum sejak dini dengan perilaku koruptif yang diharapkan menghasilkan menghasilkan budaya baru, yakni antikorupsi sejak dini. Inilah akulturasi budaya hukum yang mengintervensi perilaku sosial yang negatif, agar tercipta kesadaran hukum sebagai perilaku masyarakat yang patuh.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.