Eksekutorial Jaminan Fidusia terhadap Debitur yang Cidera Janji (Wanprestasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam melakukan transaksi memerlukan biaya untuk keperluan masing-masing pihak, adapun keperluan biaya yang besar sehingga membutuhkan biaya tambahan atas keperluan tersebut. Biaya tambahan yang diperoleh dengan utang ini dilakukan dengan perjanjian utang. Perjanjian utang yang dilakukan dengan memberikan jaminan milik debitor yang diserahkan kepada pihak kreditor. Jaminan dalam dilakukan apabila terdapat debitor wanprestasi terhadap perjanjian utang, maka objek jaminan dapat dieksekusi. Dengan adanya Putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 ini telah mengubah ketentuan pada Pasal 15 UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelumnya telah diatur mengenai debitor yang wanprestasi maka kreditor memiliki hak untuk melakukan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut dengan melakukan penjualan benda yang dijaminkan, namun dengan adanya Putusan MK tersebut telah membuat eksekusi jaminan menjadi tidak memiliki kekuatan eksekutorial kembali, sehingga dalam eksekusi jaminan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan wajib untuk melakukan permohonan pelaksanaan ekseksui pada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.