Penegakan Hukum Pidana dalam Perkara Pelanggaran Pedagang Kaki Lima di Kota Surabaya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas perdagangan di fasilitas umum Kota Surabaya merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. Meskipun regulasi telah mengatur larangan dan sanksi pidana, tingkat pelanggaran tetap tinggi akibat faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, serta lemahnya efektivitas pengawasan. Satpol PP Kota Surabaya menjalankan penegakan hukum secara bertahap dengan mengedepankan asas legalitas dan pendekatan humanis. Penelitian ini menegaskan urgensi optimalisasi regulasi, peningkatan sosialisasi, serta penyediaan solusi alternatif agar terwujud keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.