Perspektif Politik Hukum Sehubungan Ketentuan Pembuktian Secara Sederhana Dalam Penyelesaian Utang-Piutang Menurut Hukum Kepailitan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif politik hukum sehubungan ketentuan pembuktian secara sederhana dalam penyelesaian utang-piutang dalam hukum kepailitan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka yang merupakan kajian yang menitikberatkan pada analisis bahan tertulis berdasarkan konteksnya. Bahan tertulis yang digunakan pada penelitian ini berupa naskah, artikel, maupun jurnal. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif yang mengutamakan penjelasan mengenai objek penelitian. Hasil yang didapatkan adalah pembuktian secara sederhana merupakan suatu pembuktian yang berfokus pada pemeriksaan perkara permohonan pailit. Di mana permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta bahwa debitor memiliki 2 kreditor atau lebih dan memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam kaitannya dengan politik hukum, perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 menjadi Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 merupakan suatu hal yang sulit, dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam mengubahnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.