Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan UU ITE

Isi Artikel Utama

Peni Anastasia Sitepu

Abstrak

Penelitian ini berfokus kepada pencemaran nama baik sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi dan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif  penelitian analisis dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini membuktikan bahwa KUHP dan UU ITE memiliki kualifikasi yang sama terkait pencemaran nama baik yaitu sama-sama menyerang kehormatan, harga diri, reputasi, dan nama baik seseorang secara sengaja yang bertujuan diketahui umum. Perbedaannya, pencemaran nama baik pada KUHP dilakukan secara langsung oleh pelaku sedangkan yang diatur UU ITE dilakukan melalui perantara media elektronik oleh pelaku maupun pihak yang turut serta melakukan. Penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik diwujudkan melalui sanksi pidana penjara maupun denda bagi pelaku. Sanksi pidana yang terdapat pada UU ITE lebih berat jika dibandingkan dengan sanksi KUHP.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sitepu, P. A. (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.900
Bagian
Articles