Politik Hukum Kenotariatan terhadap Larangan Notaris Melaksanakan Jabatan di Luar Wilayah Jabatannya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada era saat ini masih banyak Notaris yang melakukan tugasnya di luar wilayah jabatan yang telah ditetapkan. Kebijakan hukum kenotariatan dan akibat hukum notaris yang menjalankan tugas resmi di luar wilayah hukumnya menjadi pokok bahasan penelitian ini. Dengan menggunakan sudut pandang hukum normatif, penelitian ini mengungkap bahwa Undang-Undang Kenotariatan melarang notaris menjalankan tugasnya di luar wilayah jabatannya (Pasal 17 huruf a) dan notaris hanya diperbolehkan memiliki satu jabatan di tempat kedudukannya (Pasal 19). Kekuatan pembuktian akta otentik dapat berkurang menjadi seperti akta di bawah tangan karena adanya akibat hukum tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.