Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pembuatan Akta Jual Beli

Isi Artikel Utama

Arina Husnawati
Adnan Hamid
Tetti Samosir

Abstrak

Peran PPAT dalam pendaftaran tanah, yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu didalam pendaftaran tanah, salah satunya dengan mempermudah dan membantu wajib pajak dalam membayar BPHTB. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai kewenangan PPAT dalam melakukan pengurusan pembayaran biaya pajak BPHTB dalam peralihan hak atas tanah dan perbuatan PPAT menggelapkan biaya pajak BPHTB yang merugikan keuangan Negara pada Putusan Nomor 474/Pid.B/2021/PN.Bks. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang kewenangan PPAT dalam melakukan pengurusan pembayaran biaya pajak BPHTB dalam peralihan hak atas tanah tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga bukan kewenangan PPAT melakukan pembayaran biaya pajak BPHTB. Akan tetapi, karena PPAT tersebut telah menerima penitipan pembayaran biaya pajak BPHTB dari kliennya maka PPAT harus bertanggung jawab dalam jabatannya untuk menyetorkan biaya pajak BPHTB tersebut, penitipan biaya pajak BPHTB ini dilakukan karena telah dipercaya oleh kliennya. Perbuatan PPAT menggelapkan biaya pajak BPHTB yang merugikan keuangan Negara pada Putusan Nomor 474/Pid.B/2021/PN.Bks yaitu PPAT dapat dimintakan tanggung jawab secara pidana dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan, perdata terdapat kerugian orang lain dan PP PPAT dan kode etik dan melakukan pelanggaran pada Pasal 26 ayat (1) UU BPHTB dan Pasal 6 Kode Etik PPAT.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Husnawati, A., Hamid, A., & Samosir, T. (2025). Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pembuatan Akta Jual Beli. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i4.909
Bagian
Articles