Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 Berdasarkan Perspektif Politik Hukum

Isi Artikel Utama

Arikatul Firdaus
Mohammad Fais

Abstrak

Fenomena kotak kosong pada pilkada yang telah terjadi sejak 2015 dan semakin meningkat di tahun 2024 mengindikasikan adanya sistem politik yang cenderung pragmatis dan tidak demokrasi. pilkada yang seharusnya dilakukan dengan dasar dan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, melembagakan dan memperdalam demokrasi lokal kini menjadi tidak adanya daya guna dalam pemilu yang dilakukan. demokrasi yang memiliki makna klasik terhadap pemerintahan yang mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat kini menjadi penyalahgunaan dalam kepentingan politik belaka. Adanya pemilu, pilkada yang seringkali muncul fenomena calon tunggal atau disebut dengan kotak kosong dalam pelaksanaan pemilu yang dianggap sebagai salah satu bentuk keterwakilan rakyat dalam memilih selain pasangan calon, namun yang terjadi tidak semestinya. masyarakat tidak memiliki leluasa dalam menilai antara kotak kosong dan pasangan calon hanya karena kepentingan politik yang cenderung bersifat pragmatis dengan mengatasnamakan rakyat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Firdaus, A., & Fais, M. (2025). Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 Berdasarkan Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.911
Bagian
Articles