Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi

Isi Artikel Utama

Muhamad Rizki
Jum Anggriani
Yoelianto

Abstrak

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan awal sebelum transaksi jual beli resmi dilakukan. Salah satu bentuk wanprestasi dalam perjanjian ini adalah kegagalan penjual untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Penelitian ini membahas akibat dan perlindungan hukum bagi pemilik lahan perkebunan akibat pembatalan PPJB oleh pengadilan karena wanprestasi pembeli. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pertimbangan hukum hakim yang menyatakan pembeli wanprestasi tanpa memperhitungkan kerugian yang dialami penjual, termasuk kerusakan pohon kelapa di lahan tersebut. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis akibat dan perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang mengalami pembatalan PPJB oleh pengadilan akibat wanprestasi pembeli. Pembatalan perjanjian ini membuatnya dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum, yang berarti bahwa pembatalan PPJB tanpa ganti rugi menunjukkan tidak adanya perlindungan hukum bagi penjual. Berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata, pembatalan perjanjian seharusnya mengembalikan kondisi seperti semula dan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1243, 1244, dan 1246 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pihak yang wanprestasi wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Ktg, hakim dianggap keliru karena menolak permohonan ganti rugi dari penggugat. Meskipun tanah dan uang panjar dikembalikan, tergugat tidak diwajibkan membayar kerugian akibat penggunaan lahan tanpa hak. Hakim seharusnya mempertimbangkan asas restitutio in integrum, yaitu mengembalikan keadaan seperti semula, termasuk kompensasi atas pohon kelapa yang rusak. Dengan mengabaikan hal ini, putusan hakim dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rizki, M., Anggriani, J., & Yoelianto. (2025). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.914
Bagian
Articles