Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Berbasis Asas Kebebasan Berkontrak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sewa guna usaha merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk mendapat barang yang diinginkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya. Perjanjian sewa guna usaha merupakan perjanjian innominate sehingga pembentukan perjanjiannya diserahkan kepada para pihak untuk menentukan klausula dalam perjanjian. metode penelitian dilakukan dengan berdasarkan pada hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari hasil penelitian didapati hasil yaitu bahwa perjanjian sewa guna usaha dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku dengan prinsip take it or leave it, dan adanya hak dari pihak lessor untuk menghentikan perjanjian serta melakukan penarikan atas objek sewa guna usaha secara sepihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.