Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Penggunaan Identitas Palsu Terkait dengan Jual Beli Opak Ubi Kayu (Kajian Pasal 378 KUHP) indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana penipuan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau identitas palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa dan pertimbangan putusan hakim dalam Putusan No. 99/Pid.B/2023/Bnj, di mana terdakwa melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI dan meminjam uang korban untuk berinvestasi dalam usaha pengadaan opak ubi kayu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000 yang ditransfer ke rekening pihak yang diklaim sebagai istri terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum sekunder seperti buku, peraturan perundang-undangan, bahan dari internet, wawancara, dan sumber lainnya yang relevan. Penelitian ini bersifat kualitatif dan mengacu pada norma hukum dalam perundang-undangan, putusan pengadilan, serta norma yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, meliputi adanya unsur tipu daya, niat jahat (mens rea), serta akibat yang merugikan korban secara finansial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.