Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Peradilan Pidana Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1495/PID.SUS/2020/PT MDN

Isi Artikel Utama

Erissa Maydina Ciendy
Hervina Puspitosari

Abstrak

Amicus Curiae, yang umum dalam sistem hukum common law, kini semakin sering muncul dalam peradilan Indonesia sebagai pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana, khususnya pada putusan nomor 1495/PID.SUS/2020/PT MDN. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan doktrinal dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meski tidak ada aturan khusus, pendapat Amicus Curiae dapat memengaruhi keputusan hakim dalam kasus tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ciendy, E. M., & Puspitosari, H. (2025). Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Peradilan Pidana: Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1495/PID.SUS/2020/PT MDN. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.921
Bagian
Articles