Disparitas Ratio Decidendi atas Status Objek Sengketa yang Sama dalam Perkara Perdata dan Pidana

Isi Artikel Utama

Ajeng Althafira Alkansa
Eka Nanda Ravizki

Abstrak

Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa terus berkembang, baik dalam jumlah perkara maupun modus operandi yang digunakan. Disparitas adalah perbedaan hukuman dalam perkara dengan karakteristik serupa, yang terjadi karena perbedaan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Ratio decidendi merupakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam perkara perdata pada Putusan No. 291/PK/Pdt/2011 dan perkara pidana pada Putusan No. 128/PID.SUS-TPK/2023/PNSBY terkait status kepemilikan tanah Danau UNESA Lidah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Kedua putusan menunjukkan adanya disparitas dalam pertimbangan hakim.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alkansa, A. A., & Ravizki, E. N. (2025). Disparitas Ratio Decidendi atas Status Objek Sengketa yang Sama dalam Perkara Perdata dan Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.926
Bagian
Articles