Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Jombang

Isi Artikel Utama

Andini Permatasari
Lintang Yudhantaka

Abstrak

Batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang yang belum memenuhi batas usia tersebut dapat mengajukan dispensasi kawin. Studi ini bertujuan untuk menganalisis proses pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Jombang serta alasan yang menjadi dasar penetapan Hakim. Berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin diberikan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menerangkan terkait prosedur pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Jombang yang dilakukan dalam beberapa tahapan administratif hingga persidangan, dengan penetapan Hakim berdasarkan pada alasan yang mendesak dan bukti-bukti yang cukup.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Permatasari, A., & Yudhantaka, L. (2025). Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Jombang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.927
Bagian
Articles