Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Jombang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang yang belum memenuhi batas usia tersebut dapat mengajukan dispensasi kawin. Studi ini bertujuan untuk menganalisis proses pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Jombang serta alasan yang menjadi dasar penetapan Hakim. Berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin diberikan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menerangkan terkait prosedur pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Jombang yang dilakukan dalam beberapa tahapan administratif hingga persidangan, dengan penetapan Hakim berdasarkan pada alasan yang mendesak dan bukti-bukti yang cukup.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.