Kode Etik Notaris dalam Mempromosikan Diri Melalu Media Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengaturan kode etik advokat, khususnya terkait pelanggaran dalam mempromosikan diri melalui media elektronik. Perkembangan teknologi informasi memberikan ruang baru bagi advokat untuk memperkenalkan jasa hukumnya, namun sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap norma etik profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan kode etik terhadap perilaku promosi diri oleh advokat dan implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap putusan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi diri secara berlebihan di media elektronik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, karena tidak sesuai dengan prinsip kehormatan, kejujuran, dan tanggung jawab profesi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan pengawasan serta pembaruan aturan kode etik agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi komunikasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.