Netralitas Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dalam Menegakkan Kode Etik Hakim: Kajian Perbandingan dengan Komisi Yudisial

Isi Artikel Utama

Rasji
Namira Diffany Nuzan
Putri Meilika Nadilatasya
Sherley Lie

Abstrak

Negara Indonesia adalah negara hukum yang sejatinya, mengedepankan hukum dibandingkan politik. Negara Indonesia dalam mengatur susunan tata negara dan perbuatan-perbuatan masyarakatnya selalu mengedepankan hukum yang sudah disusun dan dibuat oleh pemerintah dan juga harus dilaksanakan. Dalam, pelaksanaannya Negara Indonesia menyusun lembaga peradilan yang mana mengkhususkan untuk mengawasi kode etik dari sebuah Hakim yang akan memutus perkara tersebut, yaitu Komisi Yudisial. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui netralitas suatu lembaga independent, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugasnya dengan menggunakan metode penelitian pendekatan pada peraturan perundang-undangan atau literatur yang sudah ada sebelumnya. Dalam pembahasan tulisan ini, ditemukan beberapa fakta baru mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan kehakiman yang hanya mengawasi hakim agung namun tidak mengawasi hakim konstitusi. Sejatinya, apabila Konstitusi melakukan pengawasan langsung terhadap Hakim Konstitusi tentu menimbulkan ketidaknetralitasan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasji, Nuzan, N. D., Nadilatasya, P. M., & Lie, S. (2025). Netralitas Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dalam Menegakkan Kode Etik Hakim: Kajian Perbandingan dengan Komisi Yudisial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.932
Bagian
Articles