Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi di Era Pandemi

Isi Artikel Utama

Rizki Dermawan

Abstrak

Di era digital, beberapa hal menjadi mudah didapatkan. Misalnya apabila bertransaksi dengan E-Commerce maka barang yang dipesan melalui ponsel langsung datang ke konsumen. Begitu pun proses penandatanganan dokumen yang beralih ke digital. Untuk melindungi kegiatan transaksi digital, maka pemerintah telah mengatur pada UU ITE dan turunan lainnya. Pengetahuan mengenai tanda tangan digital sangat diperlukan karena memiliki konsekuensi dan pertanggung jawaban. Tanda tangan digital yang telah tersertifikasi sudah mendapatkan sertifikat elektronik. Masih ada kendala pada penerapan tanda tangan digital dan berharap pemahaman masyarakat mengenai tanda tangan digital semakin baik sehingga mendorong mempermudah kehidupan sehari-hari.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dermawan, R. (2021). Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi di Era Pandemi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 762–781. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.95
Bagian
Articles