Analisis Perlindungan Hukum terhadap Bank dalam Kasus Wanprestasi Pembayaran Utang oleh Nasabah: Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2023/Pn Bta

Isi Artikel Utama

Nethania Aurelia Madelin
Angelina Jacqueline Sugiarto
Jessica Chua

Abstrak

Perjanjian kredit merupakan salah satu bentuk perikatan perdata yang mengikat kreditur dan debitur dalam hubungan hukum yang saling menguntungkan. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi oleh nasabah yang berdampak pada kerugian finansial dan stabilitas bank sebagai pemberi pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi antara bank dan nasabah, serta mengkaji adanya ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Bta, ditemukan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang seimbang. Bank sering kali tidak mendapatkan kompensasi yang proporsional meskipun telah memenangkan perkara. Selain itu, terdapat ketimpangan dalam eksekusi jaminan dan minimnya akses nasabah terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan perbankan yang mencakup penguatan regulasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam eksekusi jaminan, serta edukasi hukum bagi nasabah. Dengan adanya pendekatan yang lebih berimbang, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang adil bagi bank maupun nasabah dalam kasus wanprestasi. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aurelia Madelin, N., Angelina Jacqueline Sugiarto, & Jessica Chua. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Bank dalam Kasus Wanprestasi Pembayaran Utang oleh Nasabah: Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2023/Pn Bta. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.954
Bagian
Articles