Perlindungan Hukum Peralihan Kepemilikan Hak Atas Satuan Rumah Susun Terkait Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Jual Beli Tanpa Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor :182/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peningkatan ruang di area terbuka merupakan salah satu cara untuk menangkal dampak negatif perumahan dan urbanisasi terhadap penggunaan lahan. Selain sebagai suatu cara untuk bertempat tinggal, perumahan dan permukiman lebih tepat dipahami sebagai suatu proses pemukiman manusia. Selain sebagai tempat bertempat tinggal yang praktis, perumahan dan permukiman juga merupakan proses menetapnya manusia. Pembangunan Rumah Susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, dengan meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah-daerah yang berpendudukan padat dan hanya tersedia luas tanah yang terbatas. Pengertian rumah susun bermacam-macam, rumah susun disebut juga Flat/Apartemen/Condominium. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun dalam kasus peralihan kepemilikan yang dilakukan tanpa adanya akta jual beli. Kedua, bagaimana peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa peralihan kepemilikan hak atas satuan rumah susun yang dilakukan tanpa akta jual beli berdasarkan Putusan No.182/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu yuridis normative yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dituntut dengan penggantian kerugian. Sehingga peran pengadilan yang mengabulkan gugatan dalam relevansinya dengan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dapat menjadi dasar untuk bisa mendaftarkan proses pembalikan nama sertifikat ke Kantor Pertanahan Nasional sebagai pengganti Akta Jual Beli dari PPAT.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.