Upaya Balai Pemasyarakatan dalam Menghadapi Hambatan Klien Pemasyarakatan yang Hilang pada Saat Pembimbingan
Isi Artikel Utama
Abstrak
BAPAS berperan membimbing, mendampingi, dan mengawasi pelaksanaan pembimbingan agar reintegrasi sosial berjalan optimal. Pembimbingan BAPAS dilakukan pada jadwal tertentu sehingga klien pemasyarakatan dapat beraktivitas dalam masyarakat dan hanya melaksanakan kewajibannya termasuk wajib lapor hanya pada hari tertentu, hal ini tentu memunculkan peluang klien hilang pada saat pembimbingan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris melalui wawancara dengan pendekatan socio-legal, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan yang hilang dicari melalui koordinasi dengan polisi. Perlu adanya upaya BAPAS untuk mencegah hilangnya klien saat pembimbingan melalui pemberian sanksi disiplin, verifikasi informasi saat home-visit, serta koordinasi dengan masyarakat setempat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.