Implementasi Asas Proporsionalitas dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Tabungan Perumahan Rakyat

Isi Artikel Utama

M. Daffa Rizky Ansor
Aditya Nugraha
Fayu Karmila
Ariyanto

Abstrak

Tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, program Tabungan Perumahan Rakyat adalah upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan perumahan, namun terdapat penolakan dari masyarakat terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat yang didasari oleh kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap program Tapera dan merasa bahwa iuran Tapera memberatkan para pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui implementasi asas proporsionalitas dan jaminan kepastian hukum bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan Sosiologi Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Konseptual. Pengumpulan data melalui wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Tapera tidak sesuai dengan asas Proporsionalitas, karena peserta Tapera dengan penghasilan menengah ke atas tidak mendapat manfaat lain daripada hasil tabungan dan hasil pemupukan yang dapat diambil saat kepesertaan berakhir yang tidak sesuai dengan kontribusinya, dan peserta dengan penghasilan rendah merasa bahwa iuran 2,5% dirasa memberatkan karena terdapat beban penghasilan lain. Pasal 39 huruf d UU Tapera seolah mengaburkan tanggung jawab BP Tapera untuk bertanggung jawab di pengadilan atas kelalaian pihak ketiga yang diangkat oleh BP Tapera, dan data menunjukkan bahwa program Tapera memiliki daya legitimasi masyarakat yang rendah sehingga membutuhkan suatu jaminan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ansor, M. D. R., Aditya Nugraha, Fayu Karmila, & Ariyanto. (2025). Implementasi Asas Proporsionalitas dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Tabungan Perumahan Rakyat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.959
Bagian
Articles