Analisis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terkait Dualisme Hukum Antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (PP 45 Tahun 1995) dengan Peraturan Otoriras Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 t

Isi Artikel Utama

Djayanti
Ariawan Gunadi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan OJK terhadap dualisme peraturan administratif yang berlaku untuk sektor jasa keuangan khususnya sektor Pasar Modal yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1945 dan POJK 3 Tahun 2021, di mana terdapat sekitar 21 bulan, kedua peraturan mengatur hal yang sama dan berlaku namun tidak terdapat pengaturan terkait dengan ketentuan peralihan. Hal tersebut mengakibatkan kurangnya kepastian hukum atas dasar yang digunakan oleh OJK. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pengaturan antara lain terkait dengan nominal sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan dan/atau pelanggaran tidak menyampaikan laporan. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara metode penelitian hukum secara normatif dan empiris, yang melibatkan analisis kritis terhadap PP 45 Tahun 1945 dan POJK 3 Tahun 2021 dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12 Tahun 2011) dengan dikaitkan teori-teori hukum dan praktek hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada cukup kuat dan lengkap, namun efektivitas implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Kendala utama termasuk inkonsistensi dalam pengaturan hukum, di mana terdapat perbedaan nominal sanksi administratif berupa denda yang signifikan atas pelanggaran keterlambatan laporan dan tidak menyampaikan laporan diantara PP 45 Tahun 1945 dan POJK 3 Tahun 2021 di Pengawasan sektor Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan untuk merekomendasikan penguatan dari sisi pengaturan yang telah ada untuk mengakomodir adanya perbedaan yang signifikan atas nominal sanksi administratif berupa denda yang dimaksud.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Djayanti, & Gunadi, A. (2025). Analisis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terkait Dualisme Hukum Antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (PP 45 Tahun 1995) dengan Peraturan Otoriras Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 t. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.962
Bagian
Articles