Akibat Hukum terhadap Notaris yang Dinyatakan Pailit Dihubungkan dengan Kepastian Hukum

Isi Artikel Utama

Mohamad Hilal Nu’man

Abstrak

Notaris memiliki kewenangan lain yaitu Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan menjadi alat bukti yang kuat karena kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik berupa segala bentuk perjanjian dan lain-lain yang dituangkan dalam akta otentik tersebut, maka undang-undang menyarankan kepada para pihak untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian agar memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat. Adapun identifikasi Masalah Tesis ini yaitu Bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang dinyatakan pailit oleh pengadilan dihubungkan dengan kepastian hukum? dan Bagaimana kekuatan hukum akta yang dibuat oleh notaris yang dinyatakan pailit dihubungkan dengan kepastian hukum? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum terhadap notaris yang dinyatakan pailit oleh pengadilan dihubungkan dengan kepastian hukum dan Untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum akta yang dibuat oleh notaris yang dinyatakan pailit dihubungkan dengan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan memakai data sekunder berupa peraturanperaturan, buku-buku, jurnal-jurnal ilmiah dan lain-lain serta dibantu dengan data primer berupa wawancara dengan beberapa nara sumber yang terkait. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor Notaris dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan antara lain karena tidak sanggup membayar ganti rugi kepada kreditur diluar jabatannya sebagai Notaris yaitu sebagai seseorang dengan usaha lain yang tidak melanggar jabatannya. Selanjutnya akibat hukum dari kepailitan tersebut adalah Notaris diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang melanggar harkat dan martabat Notaris sesuai dengan aturan dalam kode Etik Notaris, sehingga dianggap sebagai perbuatan yang tercela dan mempermalukan martabat Notaris serta jabatannya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nu’man, M. H. (2026). Akibat Hukum terhadap Notaris yang Dinyatakan Pailit Dihubungkan dengan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.963
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Mohamad Hilal Nu’man, Universitas Muhammadiyah Bandung

Universitas Muhammadiyah Bandung