Konstruksi Hukum Pidana terhadap Peserta Arisan Online yang Tidak Memenuhi Kewajiban Pembayaran

Isi Artikel Utama

Yoga Aditama

Abstrak

Di Indonesia, arisan merupakan fenomena sosial yang terjadi diberbagai daerah. Sampai saat ini arisan telah menjadi kegiatan masyarakat, misalnya di instansi pemerintah, perusahaan, rukun tetangga, sekolah, bahkan tempat ibadah. Sebagai kegiatan sosial, sebagian masyarakat menganggap bahwa arisan berfungsi sebagai media daya tarik untuk saling kunjung, saling kenal, saling memberi dan membutuhkan, serta sebagai media kerukunan. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam kegiatan arisan daring tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang ada, seperti KUH Perdata dan UU ITE. Argumentasi yang tepat untuk menuntut pertanggungjawaban dalam perkara arisan daring ini terletak pada pemenuhan hak dan kewajiban yang telah disepakati, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sumber bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer Undang-Undang Indonesia. Selanjutnya data yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif. Pembuat arisan dan anggota arisan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pinjaman uang arisan dan menerima sejumlah uang setoran dari anggota arisan. Anggota arisan juga memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman berupa setoran arisan, dengan total setoran yang sama dengan yang dipinjamkan pada kesepakatan awal. Member berhak menerima pinjaman uang arisan. Pembuat arisan dan anggota arisan dapat dianggap wanprestasi jika mereka tidak menyerahkan uang arisan sesuai jadwal atau jika nominal pinjaman tidak sesuai dengan jadwal. Pembuat arisan dapat dihukum penjara jika mereka menggelapkan dana arisan online sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika mereka tidak mengembalikan pinjaman secara keseluruhan atau tidak sesuai dengan nominal semula atau melebihi jangka waktu yang disepakati, mereka dianggap wanprestasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aditama, Y. (2025). Konstruksi Hukum Pidana terhadap Peserta Arisan Online yang Tidak Memenuhi Kewajiban Pembayaran. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.964
Bagian
Articles