Pendekatan Kebijakan Negara dalam Memerangi Penggelapan Uang: Perspektif Politik Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi kebijakan pemerintah dan peran politik hukum dalam mencegah serta menanggulangi tindak pidana penggelapan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi literatur dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data secara deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum berfungsi ganda, baik mencegah melalui norma dan sanksi maupun menindak pelaku, dengan fokus pembuktian pada niat jahat dan dampak perbuatan. Penanggulangan penggelapan uang memerlukan kombinasi pendekatan penal (penindakan hukum represif) dan non-penal (tindakan preventif). Upaya non-penal mencakup perbaikan lingkungan, edukasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengamanan objek potensial kejahatan. Kebijakan kriminal pemerintah, sebagai bagian dari kebijakan sosial yang lebih luas, diwujudkan melalui sosialisasi hukum oleh aparat, analisis kasus, serta koordinasi antar lembaga dan dengan tokoh masyarakat. Meskipun langkah penal telah menunjukkan hasil, efektivitasnya masih menghadapi tantangan seperti lambatnya investigasi dan modus operandi pelaku yang canggih, sehingga integrasi strategi non-penal menjadi sangat penting. Kesimpulannya, penanganan penggelapan uang menuntut penegakan hukum yang tegas dan komprehensif, dengan mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal secara sinergis untuk mencapai efektivitas pencegahan dan penanggulangan yang optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.