Keabsahan Akta Jual Beli sebagai Akta Autentik yang Dibuat oleh Notaris dengan Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji aspek penyalahgunaan keadaan pembuatan akta autentik oleh Notaris dalam Putusan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai kerangka hukum yang diperlukan untuk melindungi pihak-pihak rentan dalam perjanjian kontrak dan menyarankan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupadi masa depan. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulannya yaitu akta jual beli yang dibuat oleh Notaris dengan adanya penyalahgunaan keadaan dianggap tidak sah, dan para pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk mengajukan pembatalan akta jual beli tersebut. seharusnya ketika membentuk akta autentik wajib dipastikan terlebih dahulu terkait latar belakang terjadinya hubungan jual beli tersebut beserta objeknya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.