Analisis Hukum Terhadap Perluasan Hak Monopoli Kepada Badan Usaha Milik Negara Oleh Presiden: Kajian Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum

Isi Artikel Utama

Rasji
Erick Darmansyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perluasan hak monopoli yang diberikan Presiden kepada BUMN dalam UU 1/2025 dari perspektif filsafat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual, historis, dan yuridis, melalui analisis literatur dan peraturan perundang-undangan. Pemberian hak monopoli kepada BUMN secara eksplisit memperluas kewenangan Presiden dalam menetapkan entitas negara sebagai pelaku tunggal dalam sektor vital. Meskipun hal ini memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 33 UUD NRI 1945, perluasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusional dan kepastian hukum. UU 1/2025 belum secara tegas menentukan bentuk regulasi teknis atas diskresi Presiden, yang dapat menimbulkan multitafsir dan potensi ketimpangan antarpelaku usaha. Dalam perspektif hukum positif dan teori hukum progresif, perluasan monopoli tanpa pengawasan ketat dapat merusak iklim persaingan yang sehat. Analisis melalui teori keadilan Aristoteles, utilitarianisme, hukum progresif, dan pendekatan law and economics menunjukkan bahwa kebijakan ini harus dibatasi oleh prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi publik. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa perluasan hak monopoli harus dilakukan dengan kerangka hukum yang jelas, akuntabel, dan tidak merugikan pelaku usaha lainnya serta tetap menjunjung tinggi kepentingan publik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasji, & Darmansyah, E. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perluasan Hak Monopoli Kepada Badan Usaha Milik Negara Oleh Presiden: Kajian Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.977
Bagian
Articles