Perspektif Filsafat Hukum terhadap Kepailitan dan Keadilan Bagi Pekerja Dalam Kasus Sritex

Isi Artikel Utama

Rasji
Doni Hafendi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam proses kepailitan PT Sritex berdasarkan perspektif filsafat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis filosofis. Pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah mengatur perlindungan terhadap hak pekerja, dalam praktiknya terdapat ketimpangan prioritas antara kreditur berjaminan dan pekerja. Epistemologi hukum menyoroti bagaimana konstruksi pengetahuan hukum dalam kasus Sritex cenderung berpihak pada kekuatan ekonomi, bukan pada keadilan substantif bagi kelompok rentan. Putusan pengadilan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan distributif dan melupakan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum. Teori kepastian hukum menjadi relevan ketika proses pailit menimbulkan ketidakjelasan bagi pekerja dan kreditur mengenai hak-haknya. Pendekatan hukum progresif Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum seharusnya berpihak pada yang lemah, menuntut adanya reformasi dalam mekanisme kepailitan agar lebih berorientasi pada keadilan sosial. Kesimpulannya, reformasi sistem kepailitan perlu diarahkan pada penguatan perlindungan pekerja melalui skema pembayaran utang yang adil dan regulasi yang menjamin kepastian hukum yang inklusif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasji, & Hafendi, D. (2025). Perspektif Filsafat Hukum terhadap Kepailitan dan Keadilan Bagi Pekerja Dalam Kasus Sritex. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.986
Bagian
Articles