Tantangan terhadap Privasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia pada Era Digital: Analisis Pandangan Filsafat Hukum

Isi Artikel Utama

Rasji
Muhammad Yogi Septiyan Priyono

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan dilema regulasi hak atas privasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia pada era digital melalui pendekatan filsafat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang dikaji secara deskriptif-analitis. Era digital menimbulkan tumpang tindih antara kebebasan berpendapat dan privasi, di mana keduanya seringkali saling bersinggungan dalam ruang publik digital. Dalam filsafat hukum, privasi tidak hanya dilihat sebagai ruang pribadi, tetapi juga sebagai wilayah kuasa yang dibentuk oleh negara dan institusi melalui pengawasan digital. Sementara itu, kebebasan berpendapat menjadi fondasi demokrasi, namun rentan disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau disinformasi. Regulasi di Indonesia telah menjamin dua hak ini dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan teknis. Filsafat hukum berperan penting dalam merumuskan keseimbangan antara dua hak tersebut melalui prinsip keadilan, moralitas hukum, dan perlindungan martabat manusia. Kesimpulannya, diperlukan reformasi hukum digital yang tidak hanya adaptif secara teknis, tetapi juga berakar pada nilai-nilai etis dan filosofis untuk menjamin kebebasan dan privasi secara setara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasji, & Priyono, M. Y. S. (2025). Tantangan terhadap Privasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia pada Era Digital: Analisis Pandangan Filsafat Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.987
Bagian
Articles