Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pembatasan kebebasan berpendapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan perspektif hak asasi manusia (HAM). Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji pembatasan tersebut berdasarkan asas-asas hukum dan standar HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pembatasan diperbolehkan, hal itu harus memenuhi syarat yang ketat, yakni ditetapkan oleh hukum, dan proporsional. (2) Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh berbagai instrumen internasional, seperti Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.