Analisis Komparatif Kesesuaian Hukum Nasional Indonesia Dan Malaysia Dengan Instrumen Hukum Internasional Dalam Perlindungan Pekerja Migran
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini menganalisis secara komparatif kesesuaian hukum nasional Indonesia (UU 18/2017) dan Malaysia (Akta Kerja 1955) dengan Konvensi Pekerja Migran Internasional (ICMW). Hasil analisis menunjukkan UU 18/2017, didorong ratifikasi ICMW oleh Indonesia, secara komprehensif mengadopsi standar perlindungan internasional. Sebaliknya, Akta Kerja 1955 Malaysia, tanpa ratifikasi ICMW, hanya selaras sebagian dan menyisakan kesenjangan signifikan, khususnya pada hak non-ketenagakerjaan. Perbedaan status ratifikasi menjadi kunci divergensi pendekatan perlindungan pekerja migran antara kedua negara, menyoroti tantangan harmonisasi hukum untuk perlindungan yang lebih efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.