Penerapan Social-Commerce dan Standar Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Positif Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Seiring perkembangan zaman E-commerce berkembang beriringan dengan sosial media. Sosial media yang awalnya sebagai sarana hiburan bertransformasi menjadi platform multiguna yang memuat media sosial (entertainment) dan berbelanja (shopping) bahkan menyelesaikan pembayaran (payment) yang lazim disebut social-commerce. Social-commerce banyak memberikan manfaat pada pengguna, namun juga mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini terjadi karena UMKM yang modalnya terbatas akan kalah dengan pengusaha dengan modal besar dari negara lain. Pengusaha besar dapat meminimalkan harga karena produksinya besar, sedangkan UMKM masih terbatas. Ini memungkinkan penjual online lebih memilih untuk memasarkan barang dari pengusaha besar dibanding UMKM. Keamanan data pribadi para user turut menajadi perhatian sebab dalam social-commerce memuat personal data hingga akun bank untuk pembayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah menjawab Penerapan social-commerce dan Standart Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Positive Indonesia Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini adalah social-commerce dapat diterapkan di Indonesia apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Elektronik dan Standarisasi Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan jaminan pemenuhan hak subjek data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.