Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Kasus Sengketa Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 309 Pk/Pdt/2021)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah merupakan aspek fundamental dalam sistem pertanahan Indonesia yang secara normatif dijamin melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. sertifikat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti sengketa tanah, tumpang tindih sertifikat, dan lemahnya sistem pengawasan dalam proses pendaftaran tanah. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 309 PK/Pdt/2021 menunjukkan bahwa Majelis Hakim mempertegas perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang didaftarkan secara sah dan beritikad baik dengan menerapkan asas prioritas waktu pendaftaran, dimana pihak yang mendaftar lebih dahulu memiliki hak yang lebih kuat. Putusan ini juga menegaskan penolakan terhadap sertifikat ganda yang mengandung cacat hukum demi memperkuat kepastian hukum dalam sistem pertanahan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.