Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Kesejahteraan Buruh di Indonesia

Isi Artikel Utama

SITTI MUTMAINNAH SYAM

Abstrak

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan konstitusional ini menuntut agar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus menjamin terciptanya lapangan pekerjaan serta perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Namun, pada praktiknya, buruh di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat pemenuhan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Undang-Undang Cipta Kerja berkontribusi terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
MUTMAINNAH SYAM, S. (2025). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Kesejahteraan Buruh di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1032
Bagian
Articles