Kepastian Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2012
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perubahan Undang-Undang PPN melalui Undang-Undang HPP memberi perubahan yang sangat fundamental, salah satunya terkait aspek PPN atas jasa angkutan umum yang awalnya masuk dalam kategori Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN berubah menjadi Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini menjadikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2012, tidak memiliki kepastian hukum dan harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.