Penguatan Hukum dan Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penggunaan serta pemanfaatan teknologi semakin berkembang selama masa pandemi COVID-19. Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari hak pribadi dan oleh karenanya, negara berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut. Di Indonesia, terjadi kekosongan hukum terkait aturan tentang perlindungan Data Pribadi. Untuk memenuhi hak pribadi, langkah yang bisa ditempuh adalah dengan membuat aturan secara khusus terkait pelidungan Data Pribadi dan mempertimbangkan pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan Data Pribadi secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.