Penguatan Hukum dan Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Isi Artikel Utama

Farah Naurah Khansa

Abstrak

Penggunaan serta pemanfaatan teknologi semakin berkembang selama masa pandemi COVID-19. Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari hak pribadi dan oleh karenanya, negara berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut. Di Indonesia, terjadi kekosongan hukum terkait aturan tentang perlindungan Data Pribadi. Untuk memenuhi hak pribadi, langkah yang bisa ditempuh adalah dengan membuat aturan secara khusus terkait pelidungan Data Pribadi dan mempertimbangkan pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan Data Pribadi secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Khansa, F. N. (2021). Penguatan Hukum dan Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 649–662. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.114
Bagian
Articles