Pengaruh Kepatuhan Pembayaran Pajak dengan Sistem Self Assessment pada Masyarakat Indonesia

Isi Artikel Utama

Utari Silmi Latifah

Abstrak

Sistem self assessment dalam perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sistem ini meningkatkan efisiensi dan kepatuhan formal, tantangannya seperti rendahnya literasi perpajakan, ketergantungan pada kejujuran wajib pajak, dan keterbatasan infrastruktur digital masih menghabat efektivitasnya. Penelitian ini menganalisis penerapan sistem self assessment dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak di indonesia. Data menunjukkan peningkatan kepatuhan formal, namun kepatuhan material, khususnya dari wajib pajak non-karyawan dan badan usaha masih perlu ditingkatkan. Keberhasilan sistem ini sangat dipengaruhi oleh efektivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Silmi Latifah, U. (2025). Pengaruh Kepatuhan Pembayaran Pajak dengan Sistem Self Assessment pada Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1149
Bagian
Articles